Berdasarkan Anggaran Dasar Yapendik GPIB
Kekayaan Pasal 6
4. Tidak ada bagian dari harta kekayaan atau hasil kegiatan usaha Yayasan yang boleh digunakan untuk keuntungan atau dibayarkan kepada para anggota Pembina, Pengurus, Pengawas maupun anggota keluarga mereka, dalam ketentuan tersebut tidak termasuk pembayaran yang dilakukan oleh Yayasan dalam jumlah wajar atas jasa yang diberikan oleh seseorang yang bekerja sebagai karyawan Yayasan ataupun pembayaran serta sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, semuanya sesuai dengan keputusan Pengurus dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Pembina dan ketentuan anggaran dasar serta Tata Gereja 2015.
Organ Yayasan Pasal 8
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:
Pembina
Pengurus
Pengawas
Pengurus Pasal 17.
1. Yayasan diurus dan dipimpin oleh suatu Pengurus yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih yaitu seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara. Apabila diangkat lebih dari seorang Ketua, lebih dari seorang Sekretaris, dan atau lebih dari seorang Bendahara, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Ketua Satu, Sekretaris Satu dan Bendahara Satu, dan seterusnya.
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan sesuai anggaran dasar ini, Tata Dasar GPIB 1996 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pengurus tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengawas dan atau pelaksana kegiatan.
4. Para anggota Pengurus diangkat oleh Rapat Pembina, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya yaitu sama dengan masa jabatan Majelis Sinode dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan tidak mengurangi hak Rapat Pembina untuk memberhentikan atau menggantinya sewaktu-waktu sebelum masa kepengurusannya berakhir apabila selama menjalankan tugasnya anggota Pengurus melakukan tindakkan yang oleh anggota Pembina dinilai merugikan Yayasan, dengan menyebutkan alasannya setelah Pengurus yang bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri dalam Rapat Pembina.
       Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat yang menentukan pemberhentiannya, kecuali apabila tanggal pemberhentiannya yang lain ditentukan oleh Rapat tersebut.
       Pengurus yang diberhentikan itu hanya akan dibebaskan dari tanggung jawabnya, jika Rapat Pembina membebaskannya dari tanggung jawabnya selama masa jabatannya.
      Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
5. Dalam hal terdapat pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pengurus, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan instansi terkait, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pengurus..
6. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atar permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengurus tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejah tanggal dilakukan permohonan pembatalan diajukan.
7. Para anggota Pengurus bekerja secara sukarela tanpa menerima atau diberi gaji, upah, honor dan atau tunjangan tetap.
8. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Pengurus lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Pembina, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (2) Pasal ini.
       Seorang yang diangkat untuk menggantikan seorang Pengurus yang diberhentikan berdasarkan Pasal 16 ayat (4), atau untuk mengisi lowongan karena sebab lain atau seseorang yang diangkat sebagai tambahan Pengurus yang ada, harus dianggap diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan Pengurus lain yang masih menjabat.
9. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Pengurus lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Pembina untuk mengangkat Pengurus baru dan untuk sementara Yayasan diurus oleh 2 (dua) orang Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat Pengawas.
10. Seorang anggota Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pengunduran dirin
      Kepada Pengurus yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas, tetap dapat dimintakan pertanggung jawaban sebagai Pengurus hingga saat pengunduran dirinya dalam Rapat Pembina berikutnya.
      Pengurus yang mengundurkan diri itu hanya akan dibebaskan dari tanggung jawabnya, jika Rapat Pembina membebaskannya dari tanggung jawabnya selama masa jabatannya.
11. Keanggotaan Pengurus berakhir, apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 10 pasal ini;
c. Dinyatakan pailit atau diletakkan di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan Pengadilan;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan Anggaran Dasar, Tata Gereja 2015, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
12. Seorang anggota Pengurus menurut hukum harus tunduk kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina serta Anggaran Dasar, Tata Gereja 2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan wewenang pengurus Pasal 18.
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Yayasan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Yayasan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa :
a. Pengurus dapat membeli, menjual, mengalihkan atau cara lain melepaskan hak atas barang tidak bergerak kepunyaan Yayasan, meminjam atau meminjamkan uang atas Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank) dan atau menggadaikan/menjaminkan barang bergerak maupun tidak bergerak milik Yayasan harus dengan persetujuan tertulis terlebih dulu dari atau bantuan dari Badan Pembina;
b. Pengurus tidak boleh mengikat Yayasan sebagai penjamin utang dan atau membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
c. Pengurus tidak boleh mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas atau seseorang yang bekerja pada Yayasan kecuali dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Yayasan dan dengan mendapat persetujuan tertulis lebih dulu dari atau bantuan dari Badan Pembina.
2. Setiap anggota Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
3. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pimpinan-pimpinan unit usaha Yayasan sebagai pelaksanan kegiatan Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari – hari dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa dengen persetujuan tertulis Badan Pembina dan wewenang yang demikian harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar ini.
4. Setiap anggota Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Angggaran Dasar ini, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
5. Dalam hal terjadi perkara di depan Pengadilan antara Yayasan dengan salah seorang anggota Pengurus atau Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Pengurus, maka Yayasan akan diwalili oleh anggota Pengurus lainnya dan dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh jumlah anggota Pengurus, maka Yayasan akan diwakili oleh 2 (dua) orang Pengawas yang ditunjuk berdasarkan Rapat Pengawas.
6. a. Ketua atau Wakil Ketua bersama-sama dengan Sekretaris berhak dan berwenang bertindak mewakili Pengurus untuk dan atas nama Yayasan,
b. Dalam hal Ketua dan Sekretaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang Pengurus lainnya yaitu seorang dari unsur Ketua bersama-sama dengan seorang dari unsur Sekretaris berhak dan berwenang bertindak mewakili Pengurus untuk atas nama Yayasan.
7. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus, maka Yayasan akan diwakili oleh anggota Pengurus lainnya dan dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh jumlah anggota Pengurus, maka dalam hal ini Yayasan diwakili 2 (dua) orang Pengawas yang ditunjuk berdasarkan Rapat Pengawas.
8. Dalam hal kepailitann terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
9. Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa terjadinya kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
10. Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurus Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
11. Pengurus wajib ;
a. Membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegitan usaha Yayasan;
b. Membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan;
c. Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan sebagai cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat yang harus dilaksanakan Yayasan dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
PENGURUS
Pasal 12
PENGURUS
(1) Yapendik GPIB diurus dan dipimpin oleh Pengurus Pusat.
(2) Masa tugas Pengurus adalah 5 (lima) tahun dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(3) Semua anggota pengurus dilantik dan diteguhkan dalam suatu Ibadah Hari Minggu atau Ibadah Khusus.
(4) Pengurus Pusat dipilih dan diangkat oleh Pembina.
(5) Pengurus Cabang dan Perwakilan diusulkan oleh Majelis Jemaat/BP Mupel dan ditetapkan Pengurus Pusat dengan persetujuan Pembina.
(6) Keanggotaan Pengurus berakhir, apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Dinyatakan pailit atau diletakkan dibawah pengampunan berdasarkan suatu keputusan Pengadilan;
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan Anggaran Dasar, Tata Gereja 2015, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Berhenti sebagai anggota Jemaat GPIB;
e. Pindah domisili luar kota, atau sakit sehingga tidak dapat menjalankan tugas, atau meninggal dunia;
f. Berakhir masa bakti jabatan dan tidak diangkat kembali sebagai anggota Pengurus;
g. Tidak aktif secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa berita atau sama sekali tidak mengikuti aktivitas Yapendik GPIB;
h. Melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yapendik GPIB;
i. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina;
j. Setiap anggota pengurus menurut hukum wajib tunduk kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Pembina serta Anggaran Dasar, Tata Gereja GPIB 2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
SYARAT MENJADI PENGURUS
(1) Anggota Pengurus adalah anggota sidi GPIB yang memenuhi syarat kualitas dan administrasi sebagaimana persyaratan sebagai penatua/diaken GPIB.
(2) Membuat pernyataan siap memenuhi panggilan dan pengutusan sebagai pelayan Yesus Kristus.
Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Tugas dan wewenang Pengurus meliputi:
1. Pengurus Pusat
a. Melaksanakan kebijakan Pembina dan keputusan Rapat Pengurus.
b. Mengendalikan dan mengawasi seluruh pelaksanaan kegiatan, Cabang dan perwakilan, serta satuan pendidik dan pendidikan non formal GPIB.
c. Melaksanakan kebijakan pengembangan Sumber Daya Insani mulai: Analisa dan Perencanaan Jabatan (job analysis and job design), Penerimaan dan Seleksi (recruitment dan seleksi) tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Yapendik GPIB, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan (deployment), Pemeliharaan (maintenance) dan Pemberhentian.
d. Menetapkan kalender pendidkan.
e. Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berciri pelayanan, kesaksian dan diakoni sebagai bagian integral dan misi GPIB.
f. Mengembangkan standard mutu satuan pendidikan.
2. Pengurus Cabang dan Perwakilan.
a. Melaksanakan keputusan Rapat Pengurus.
b. Mengelola pendidikan formal, nonformal, dan informal.
c. Melaksanakan program pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
d. Memberi dukungan kepada kepala sekolah dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memiliki jatidiri dan nilai-nilai kristiani.
e. Memperbaiki dan meningkatkan standard mutu, penggajian, kesejahteraan guru, dan pensiun.
f. Memelihara dan terus berupaya meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru.
g. Memelihara dan meningkatkan disiplin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yapendik GPIB.
h. Pengadaan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
i. Mengusulkan pengadaan dan kenaikan pangkat/golongan dan gajian berkala Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yapendik GPIB.
j. Menjadi atasan penilai kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yapendik GPIB.
Pasal 15
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG DAN PERWAKILAN
(1) Pembentukan dan perubahan Pengurus Cabang dan Perwakilan Yapendik GPIB dilakukan melalui usulan Majelis Jemaat/BP Mupel setelah bermusyawarah dengan Pengurus Cabang/Perwakilan yang lama. Usulan disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Pusat Yapendik GPIB untuk mendapat pengesahan Pengurus Pusat dan Pembina.
(2) Pengurus Cabang dibentuk untuk mengelola beberapa satuan pendidikan atau satu satuan pendidikan yang sedang dan telah berkembang, mandiri dari aspek manajeral: memenuhi standard mutu pendidikan dan keuangan dapat berdiri sendiri atau gabungan Perwakilan.
(3) Perwakilan dibentuk untuk mengelola satu satuan pendidikan atau lebih yang masih baru dan atau perlu subsidi atau bantuan pihak lain untuk dapat berdiri sendiri atau bergabung di salah satu cabang terdekat untuk saling memperkuat dan menguntungkan Yapendik GPIB secara keseluruhan di satu wilayah tertentu.
(4) Pengaturan bagi sekolah yang berdiri di bawah GPIB, harus masuk ke Yapendik GPIB *diatur di Anggaran Dasar
Pasal 16
PEMBAGIAN TUGAS
(1) Pengurus Pusat terdiri atas:
a. Ketua Umum;
b. Ketua I;
c. Ketua II;
d. Ketua III;
e. Ketua IV;
f. Sekretaris Umum;
g. Sekretaris I;
h. Bendahara Umum;
i. Bendahara I;
j. 2 (dua) orang anggota;
(2) Pembagian tugas Pengurus Pusat
a. Ketua Umum:
1) Memimpin badan Pengurus Yapendik GPIB dalam menjalankan tugas sesuai dengan Anggaran Dasar Yapendik GPIB;
2) Memimpin rapat Badan Pengurus Yapendik GPIB;
3) Mewakili Yapendik GPIB kedalam dan keluar bersama-sama Sekretaris Umum;
4) Bersama Sekretaris menanda tangani surat-surat;
5) Bersama Bendahara menandatangani surat-surat berharga;
6) Bila Ketua Umum berhalangan dalam tugas-tugas umumnya dapat menunjuk salah seorang Ketua.
b. Ketua I:
1) Membantu Ketua Umum menurut bidangnya mencukup: Sistem Informasi manajemen, Litbang, dan fungsi manajemen Yapendik GPIB;
2) Mengembangkan system informasi secara terpusat melalui penyusunan data base dan pengembangan website Yapendik GPIB;
3) Melakukan Litbang untuk antisipasi dan proaktif menikuti perkembangan IPTEK dan globalisasi;
4) Bersama seluruh Pengurus membuat program kerja dan laporan rutin dan tahunan Yapendik GPIB;
5) Mengembangkan organisasi pendidikan, sarana dan prasarana, kondisi dan metode kerja serta penetapan standar pelaksanaan;
6) Meneliti dan mengembangkan program-program pendidikan secara inovatif dalam memenuhi tuntutan-tuntutan era globalisasi serta meneliti dan mengembangkan segala kebutuhan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) bagi peningkatan kredibilitas dan citra sekolah-sekolah GPIB;
7) Mengkaji kemungkinan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan ditingkat nasional maupun internasional dengan gereja, perguruan tinggi, lembaga pendidikan Kristen dan lembaga terkait lainnya;
8) Menyusun dan memperbaiki pedoman kerja serta juklak dan juknis secara periodic/bilamana perlu;
9) Menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat internal maupun eksternal, termasuk penyelesaian hukumnya;
10) Mengusahakan hubungan yang sebaik mungkin dengan pemerintah, PGI/PGIW, MPK/MPKW, BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) / BMPS Daerah, dan gereja-gereja tetangga maupun mitra kerja, terutama yang telah mempunyai yayasan pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri bekerjasama dengan litbang;
11) Meningkatkan hubungan baik dengan media komunikasi umum (media cetak/elektronik) dan mengadakan wawancara pers bila dipandang perlu;
12) Memberikan informasi atau penjelasan tertulis maupun lisan kepada pihak ketiga tentang kegiatan yayasan;
13) Memberikan informasi saran serta asistensi secara yuridis kepada unsur-unsur Organisasi Yayasan;
14) Mengkordinasi urusan-urusan lintas sektoral yang ada hubungan dengan bidang Umum, Hukum, dan Humas.
c. Ketua II:
1) Membantu Ketua Umum menurut bidangnya tentang oprasional Pendidikan;
2) Inventarisasi dan perlengkapi Ijin Oprasional Sekolah;
3) Meningkatkan Akreditasi Sekolah;
4) Merencanakan pilot proyek sekolah untuk menjadi model Standar Mutu;
5) Pembinaan Kepala Sekolah agar dapat mengikuti perkembangan dan kebijakan Pendidikan, baik aspek manajerial dan penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
6) Mengembangkan kurikulum standar nasional dan global dalam konteks lokal dan jatidiri serta nilai-nilai kristiani.
d. Ketua III:
1) Membantu Ketua Umum menurut bidangnya tentang pelaksanaan kebijakan pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia Yapendik GPIB;
2) Mengendalikan system administrasi Manajemen Sumber Daya Yapendik GPIB;
3) Pembinaan Pendidik, Tenaga Pendidik, Karyawan melalui pelatihan dan pengembangan;
4) Memperhatikan dan mengusahakan kesejahteraan pendidik, tenaga kependidikan dan karyawan Yapendik GPIB;
5) Mengkoordinasi penyusunan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan guru/karyawan (performance appraisal/konduite) bersama Ketua I;
6) Menyesuaikan setiap kebijakan yayasan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
e. Ketua IV:
1) Membantu Ketua Umum menurut bidangnya tentang pelaksanaan kebijakan pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, usaha daya dan dana;
2) Merencanakan, mengusahakan, mengatur dan mengawasi penggalangan dana, penggunaan dana yang diperoleh baik dari gereja/jemaat GPIB, pemerintah (subsidi), masyarakat (bantuan khusus), sekolah-sekolah yayasan (iuran wajib murid/subsidi silang), bantuan dari gereja-gereja non GPIB didalam dan diluar negeri, serta usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART yayasan;
3) Merencanakan, mengusahakan, mengatur dan mengawasi penggalangan dana, penggunaan dan yang diperoleh baik dari gereja/jemaat GPIB, pemerintah (subsidi), masyarakat (bantuan khusus), sekolah-sekolah yayasan (iuran wajib murid/subsidi silang), bantuan dari gereja-gereja non GPIB didalam dan diluar negeri, serta usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART yayasan;
4) Melakukan pembinaan administrasi keuangan dan pengawasan serta pemeriksaan atas segala kegiatan yang berhubungan dengan bidang keuangan;
5) Mengkoordinasi urusan pembangunan dan pelaksanaan proyek-proyek yang telah ditetapkan Pengurus maupun Sinode/Jemaat terkait;
6) Menangani proses kontrak-kontrak Yayasan dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan sarana dan prasarana, dengan memperhatikan syarat dan pembatasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar Yapendik GPIB;
7) Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan/Belanja rutin dan bersama Bendahara menyiapkan laporan tahunan khususnya yang menyangkut perbendaharaan;
8) Memperhatikan dan mengusahakan kesejahteraan personalia, termasuk guru-guru bersama Ketua III dan Bendahara;
9) Mengkoordinasi kerjasama dengan urusan-urusan lintas sektoral yang ada hubungannya dengan dana dan harta milik;
10) Mengkoordinasi perencanaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah termasuk tenaga guru/karyawan;
11) Mengkoordinasi pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan dan penyediaan bahan-bahan/alat-alat/material sehingga tercapai persyaratan: kualitas, waktu, tempat dan keadaan;
12) Mengkoordinasi kerjasama dengan unsur-unsur lintas sektoral yang ada hubungannya dengan Ketua I, II, dan III.
f. Sekretaris Umum:
1) Bersama Ketua Bertanggungjawab kedalam dan keluar; bertugas dan bertanggungjawab penuh atas keseluruhan administrasi umum dan menyiapkan administrasi pelaksanaan tugas Ketua Umum, Ketua I, dan Ketua III;
2) Menyusun notulen-notulen rapat;
3) Membuat dan menandatangani Surat-surat Keputusan (SK) bersama Ketua Umum dengan menyertakan Pembina.
g. Sekretaris I:
1) Mewakili Sekretaris bila berhalangan, dan turut bertanggungjawab atas pelaksanaan sekretaris, termasuk setiap kebijakan yang telah ditetapjan;
2) Bertugas dan bertanggungjawab penuh atas keseluruhan administrasi kerjasama dan bantuan dalam negeri dan luar negeri serta mendukung bidang tugas Ketua II dan Ketua IV;
3) Menyusun notulen-notulen rapat;
4) Bersama Sekretaris membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas sekretaris;
5) Berwenang mengambil langkah-langkah dan tindakan yang dianggap perlu untuk kelangsungan pekerjaan perkantoran dan kesekretariatan;
6) Bersama Bendahara mengurus bidang logistik.
h. Bendahara:
1) Membantu Ketua Umum untuk melaksanakan kebijaksanan bidang perbendaharaan;
2) Bersama Ketua Umum menandatangani surat berharga;
3) Mengatur kebijakan sehari-hari menyangkut pengeluaran-pengeluaran rutin, sedangkan pengeluaran non rutin harus sepengetahuan Ketua Umum dan Ketua IV;
4) Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan berkala tahunan/umum;
5) Mengawasi dan bertanggungjawab atas pembukuan keuangan;
6) Menyusun Anggaran Pendapatan/Belanja rutin dan non rutin setiap tahun;
7) Menyimpan dan mengawasi penggunaan buku cek dan giro;
8) Membantu Ketua IV berdasarkan suatu pembagian tugas yang ditetapkan bersama.
i. Bendahara I:
1) Mewakili dan menjalankan tugas Bendahara jika berhalangan;
2) Membantu tugas Bendahara;
3) Menyelenggarakan pembukuan tentang penerimaan dan pengeluaran uang;
4) Menyelenggarakan pengeluaran uang;
5) Memegang kas kecil;
6) Pelaksanaan tugas-tugas anggota Pengurus Pusat dilaksanakan secara kolektif dalam arti dapat saling mewakili pelaksanaan tugas, bilamana diperlukan
(3) PIC ditetapkan berdasarkan Rapat Pengurus Pusat
(4) Pembagian Tugas Pengurus Cabang:
a. Tugas-tugas anggota Pengurus cabang analog dengan Pengurus Pusat yang dititikberatkan pada pengelolaan dan pengembangan mutu sekolah yang diasuh.
b. Tugas-tugas anggota Pengurus Cabang dilaksanakan sesuai kebutuhan secara proporsional.
c. Pengurus Cabang dan Perwakilan terdiri dari:
1) Ketua;
2) Sekretaris;
3) Bendahara.
d. Bila Pengurus cabang dan perwakilan memang perlu untuk ditambah dapat dilengkapi sebagai berikut:
1) Ketua;
2) Wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil Bendahara;
7) 1 (satu) orang anggota.
BAB VIII
JENIS RAPAT
Pasal 17
JENIS RAPAT
(1) Rapat Mingguan atau dua mingguan atau bulanan dilaksanakan pada tingkat pengurus pusat dan pada tingkat cabang / perwakilan yang membahas tentang program yang sudah, sedang dan akan dijalankan kedepan dan surat-surat masuk dan keluar, serta laporan keuangan.
(2) Rapat Triwulan atau semesteran untuk evaluasi dan revisi program, dilaksanakan di tingkat pusat, dihadiri oleh seluruh Pengurus Pusat.
(3) Rapat Tahunan untuk Evaluasi Program dan Penyusunan/penetapan Program Kerja & Anggaran Tahunan, Laporan keuangan/anggaran, dihadiri oleh Pembina, Pengawas dan seluruh Pengurus (Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dan Perwakilan).
(4) Rapat 5 (lima) tahunan untuk menetapkan Rencana Strategis, Perubahan & Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yapendik GPIB. Dihadiri seluruh anggota Pembina, Pengawas, Pengurus Pusat serta Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang dan Perwakilan.
BAB IX
PENGAWAS CABANG DAN PERWAKILAN
Pasal 18
PENGAWAS CABANG DAN PERWAKILAN
Pengawas Cabang dan Perwakilan adalah Ketua Majelis Jemaat dan Pelaksana Harian Majelis Jemaat setempat atau Ketua BP MUPEL dan salah satu Ketua BP Mupel yang membidangi pendidikan, selaku orang perorangan.
(*)