
Berdasarkan Anggaran Dasar Yapendik GPIB
Kekayaan Pasal 6
4. Tidak ada bagian dari harta kekayaan atau hasil kegiatan usaha Yayasan yang boleh digunakan untuk keuntungan atau dibayarkan kepada para anggota Pembina, Pengurus, Pengawas maupun anggota keluarga mereka, dalam ketentuan tersebut tidak termasuk pembayaran yang dilakukan oleh Yayasan dalam jumlah wajar atas jasa yang diberikan oleh seseorang yang bekerja sebagai karyawan Yayasan ataupun pembayaran serta sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, semuanya sesuai dengan keputusan Pengurus dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Pembina dan ketentuan anggaran dasar serta Tata Gereja 2015.
Organ Yayasan Pasal 8
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:
- Pembina
- Pengurus
- Pengawas
Pembina Pasal 9.
1. Pembina terdiri dari minimal 3 orang atau lebih.
2. a. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina hanyalah orang perseorangan yaitu pendiri Yayasan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Tata Gereja 2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan bahwa Pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi anggota Pembina. Ketentuan bagi anggota Pembina dalam ayat ini berlaku pula bagi anggota Pengawas.
b. Keberadaan sebagai pendiri Yayasan baik yang dilembagakan maupun yang tidak dilembagakan dalam salah satu organ Yayasan hanya berfungsi sebagai sesaat mendirikan Yayasan saja, dan dalam perjalanan waktu tidak digantikan orang lain.
3. Para anggota Pembina bekerja secara sukarela tanpa menerima atau diberi gaji, upah, honor dan atau tunjangan tetap.
4. a. Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota Pembina, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan itu, Majelis Sinode GPIB wajib mengadakan Rapat untuk mengangkat anggota Pembina sesuai dengan korum kehadiran dan korum keputusan untuk pengubahan Anggaran Dasar, dan dengan memperhatikan susunan anggota Majelis Sinode GPIB.
b. Majelis Sinode GPIB dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat, dengan ketentuan semua anggota Majelis Sinode GPIB telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Majelis Sinode GPIB memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Majelis Sinode GPIB.
5. Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus, anggota Pengawas dan atau pelaksana kegiatan.
6. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Jabatan anggota Pembina berakhir, apabila :
a. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan angka 6 Pasal ini;
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan Tata Gereja 2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Meninggal dunia;
d. Berhenti dan tidak diangkat kembali sebagai anggota Majelis Sinode GPIB.
e. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
8. Lowongan Ketua dan anggota Pembina akan diisi dengan pencalonan mengikat oleh Majelis Sinode GPIB sesuai ketentuan ayat (2) a Pasal ini, dengan memperhatikan susunan anggota Majelis Sinode GPIB.
9. Seorang anggota Pembina menurut hukum harus tunduk kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina serta Anggaran Dasar Tata Gereja 2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan wewenang Pembina Pasal 10.
1. Pembina mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada anggota Pengurus atau anggota Pengawas oleh Undang-Undang atau Anggaran Dasar ini, yang meliputi :
a. Memutuskan mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar;
d. Mensahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
2. Pembina baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Yayasan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tidakan yang telah dijalankan oleh Pengurus dan Pengawas.
3. Setiap anggota Pengurus, anggota Pengawas, pelaksana kegiatan karyawan Yayasan wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pembina.
Rapat Pembina Pasal 11.
1. Rapat Pembina dalam Yayasan adalah:
a. Rapat Tahunan Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Anggaran Dasar ini;
b. Rapat Pembina lainnya, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Rapat Luar Biasa Pembina yaitu Rapat Pembina yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
2. Istilah Rapat Pembina dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Tahunan Pembina, dan Rapat Luar Biasa Pembina, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.
Rapat tahunan pembina Pasal 12.
1. Rapat Tahunan Pembina wajib diselenggarakan tiap tahun, selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
2. Dalam Rapat Tahunan Pembina :
a. Pengurus mengajukan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar ini untuk mendapat pengesahan Rapat Pembina.
b. Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
c. Rapat Pembina dapat memutuskan hal-hal lain yang telah diajukan oleh Pengurus dan atau Pengawas dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
3. Pengesahan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar ini oleh Rapat Tahunan Pembina, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang bersangkutan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.
4. Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak bener dan menyesatkan, maka anggota Pengurus dan anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan yaitu Yayasan, masyarakat dan atau Negeri Republik Indonesia.
Rapat luar biasa pembina Pasal 13.
1. Pengurus atau Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Luar Biasa Pembina.
2. Pengurus dan Pengawas wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Luar Biasa Pembina atas permintaan tertulis dari satu atau lebih anggota Pembina.
Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan dengan surat tercatat dengan menyebutkan hal-hal yang hendak dibicarakan disertai alasannya.
3. Apabila Pengurus atau Pengawas lalai untuk menyelenggarakan Rapat Luar Biasa Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal surat permintaan itu diterima, maka anggota Pembina yang bersangkutan berhak memanggil sendiri rapat atas biaya Yayasan.
(*)