Depok – Salah satu Pengurus Pusat Yapendik GPIB Aartje Tehupeiory menjadi Doktor Ilmu Hukum, setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang Terbuka Senat Universitas Indonesia di Balai Sidang Djoko Soetono Fakultas Hukum UI, Jumat (24/6).
Aartje yang juga Ketua I bidang Organisasi dan Hukum PP Yapendik, berhasil mempertahankan disertasinya mengenai “Konsinyasi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”.
Dengan promotor Prof. Arie Hutagalung, SH, MLI, ko-promotor Prof. Dr. Rosa Agustina, SH, MH, dan ko-promotor II Dr. Jufrina Rizal, SH, MA, Aartje sukses memperoleh predikat sangat memuaskan, sekaligus resmi menjadi Doktor ketujuh yang lulus pada tahun 2016 di FHUI, dan Doktor ke-194 setelah program Pascasarjana dikembalikan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
(MAR)