Berdasarkan Anggaran Dasar Yapendik GPIB

Kekayaan Pasal 6

4. Tidak ada bagian dari harta kekayaan atau hasil kegiatan usaha Yayasan yang boleh digunakan untuk keuntungan atau dibayarkan kepada para anggota Pembina, Pengurus, Pengawas maupun anggota keluarga mereka, dalam ketentuan tersebut tidak termasuk pembayaran yang dilakukan oleh Yayasan dalam jumlah wajar atas jasa yang diberikan oleh seseorang yang bekerja sebagai karyawan Yayasan ataupun pembayaran serta sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, semuanya sesuai dengan keputusan Pengurus dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Pembina dan ketentuan anggaran dasar serta Tata Gereja 2015.

Organ Yayasan Pasal 8

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:

  1. Pembina
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Pengawas Pasal 20.
1. Pengawas terdiri dari seorang atau lebih.
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas hanyalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 9 ayat (2) anggaran dasar ini, Tata Gereja 2015 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina, anggota Pengurus dan atau pelaksanan kegiatan.
4. Anggota Pengawas diangkat oleh Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya, yaitu sama dengan masa jabatan Majelis Sinode GPIB dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan tidak mengurangi hak Rapat Pembina untuk memberhentikannya atau menggantinya sewaktu-waktu sebelum masa kepengawasannya berakhir apabila selama menjalankan tugasnya anggota Pengawas melakukan tindakan yang oleh anggota Pembina dinilai merugikan Yayasan.
5. Dalam hal terdapat pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan instansi terkait, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas.
6. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengaws tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pengawas tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan permohonan pembatalan diajukan.
7. Para anggota Pengawas bekerja secara sukarela tanpa menerima atau diberi gaji, upah, honor dan atau tunjangan tetap.
8. Apabila oleh suatu sebab jabatan Pengawas lowong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarkan Rapat Pembina untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.
9. Seorang anggota Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
10. Keanggotaan Pengawas berakhir, apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 9 pasal ini;
c. Dinyatakan pailit atau diletakkan di bawah pengampuan berdasarkan suatu putusan Pengadilan;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan Tata Gereja 2015 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Berhenti dan tidak diangkat kembali sebagai anggota Majelis Sinode GPIB.
f. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
11. Lowongan Pengawas akan diisi oleh pencalonan mengikat dari Badan Pembina sesuai ketentuan pasal 9 ayat 2 anggaran dasar ini, dengan memperhatikan susunan Majelis Sinode GPIB.
12. Seorang anggota Pengawas menurut hukum harus tunduk kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina serta Anggaran Dasar, Tata Gereja 2015  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan wewenang Pengawas Pasal 21.
1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
2. Anggota Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.
3. Pengawas baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Yayasan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mecocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus.
4. Setiap anggota Pengurus, pelaksana kegiatan dan karyawan Yayasan wajib, untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
5. Pengawas setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih Pengurus, apabila anggota Pengurus, tersebut selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pengawas merugikan Yayasan.
6. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
7. Pemberhentian sementara itu wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung tanggal pemberhentian sementara.
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
9. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri, Pembina wajib:
a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
10. Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 dan 9 pasal ini, pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
11. Apabila seluruh jumlah anggota Pengurus diberhentikan sementara dan Yayasan tidak mempunyai seorangpun anggota Pengurus, maka untuk sementara 2 (dua) orang Pengawas yang ditunjuk berdasarkan Rapat Pengawas diwajibkan untuk mengurus Yayasan. Dalam hal demikian 2 (dua) anggota Pengawas yang ditunjuk berdasarkan Rapat Pengawas berhak unuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama.
12. Dalam hal hanya ada seorang Pengawas maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pengawas atau anggota Pengawas dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.
13. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
14. Anggota Pengawas yang dapat membuktikan bahwa terjadinya kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
15. Anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan Pengawasan Yayasan, yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.
Rapat Pengawas Pasal 22
  1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Pengawas atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pengurus atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina.
  2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh anggota Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
  3. Panggilan Rapat Pengawas harus disampaikan dengan surat tercatat kepada setiap anggota Pengawas dengan tanda terima yang layak, paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat Rapat.
  5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan.

Apabila semua anggota Pengawas hadir atau diwakili, panggilan terlebih dulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pengawas dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

  1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas, dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dandari anggota Pengawas yang hadir.
  2. Seorang anggota Pengawas dapat diwakili dalam Rapat Pengawas hanya oleh seorang Pengawas lainnya berdasarkan surat kuasa.
  3. Rapat Pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas yang hadir atau diwakili dalam rapat.
  4. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat.

  1. Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap ditolak, kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan.
  2. a. Setiap anggota Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pengawas lain yang diwakilinya;
    b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan, kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara terbanyak biasa dari yang hadir; dan
    c. Suara blangko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
  3. . Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta mendandatangani persetujuan tersebut.

Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.

(*)